Peran Dewan Pengawas Syariah

Peran Dewan Pengawas Syariah

Beli Sekarang
Keterangan
Penulis
Tahun Terbit 2021
Nomor ISBN 978-623-6003-11-4
Ukuran 14,5 x 21 cm
Jumlah Halaman 120

Ringkasan

Buku ini mengulas tentang peran Dewan Pengawas Syariah dalam industri keuangan non bank, perusahaan asuransi syariah, pengukuran kinerja perusahaan asuransi syariah dengan menggunakan surplus on contribution, hubungan antara mekanisme good corporate governance dan kinerja perusahaan, serta peran Dewan Pengawas Syariah dalam meningkatkan surplus on contribution.


Industri Keuangan Non Bank (IKNB) adalah lembaga keuangan yang memberikan layanan keuangan dan mengumpulkan dana dari masyarakat secara tidak langsung (non-depository). Otoritas Jasa Keuangan bertanggung jawab mengawasi sektor IKNB. Dalam praktik operasionalnya, IKNB yang menerapkan prinsip syariah harus diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Perusahaan asuransi syariah adalah lembaga asuransi yang operasionalnya didasarkan pada prinsip syariah yang terkait dengan ajaran Al-Qur'an dan As-Sunnah. Asuransi syariah mendasarkan pada prinsip ta'awun, yakni prinsip saling melindungi dan saling membantu antara peserta asuransi dengan saling menanggung risiko satu sama lain.


Buku Peran Dewan Pengawas Syariah ini mengulas tentang sejarah asuransi syariah, prinsip-prinsipnya, perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional, serta berbagai produk asuransi syariah. Salah satu cara yang digunakan untuk menilai kinerja keuangan perusahaan asuransi syariah adalah dengan menggunakan surplus on contribution. Surplus on contribution atau Surplus underwriting dihitung dengan mengurangi total kontribusi peserta ke dalam dana tabarru' dengan pembayaran santunan, kontribusi reasuransi, dan cadangan teknis dalam periode tertentu.


Buku Peran Dewan Pengawas Syariah ini juga membahas faktor-faktor yang mempengaruhi surplus on contribution. Selain itu, dijelaskan pula hubungan antara mekanisme good corporate governance dan kinerja perusahaan. Tiga mekanisme Good Corporate Governance yang dibahas adalah mekanisme governance spesifik perusahaan, mekanisme governance spesifik negara, dan mekanisme governance spesifik pasar. Peran ketiga mekanisme tersebut dalam pengaturan tata kelola perusahaan akan diuraikan. Peran Dewan Pengawas Syariah dalam meningkatkan surplus on contribution sangat penting, terutama dalam perusahaan dengan aset besar. Hal ini mencerminkan keberhasilan bisnis asuransi syariah di Indonesia.

Share

Buku Kategori Serupa